Ditulis oleh: Ita Masitoh, S.Ag., M.Pd.I.
Polisi adalah suatu
pranata umum sipil yang
menjaga ketertiban,
keamanan, dan
penegakan hukum di
seluruh wilayah negara.
Sejenak Irfan terpaku menatap foto keluarga yang terpajang di ruang tamu. Tampak Eyang duduk dengan gagahnya didampingi dua putranya yang berseragam polisi.
“Hai … melamun, ya?” sapa Paman Amar kepadaku.
“Aku ingin seperti Paman dalam foto itu,” ujarku.
“Kamu bercita-cita ingin jadi seorang polisi?” tanya Paman.
“Iya, pasti susah ya, Paman?” kataku ragu.
“Tidak susah, seleksinya cukup ketat. Kamu harus bersaing menyisihkan ribuan orang dari seluruh Indonesia yang ingin daftar menjadi calon polisi,” jawab Paman.
“Tugas polisi itu apa saja, Paman?” tanyaku penasaran.
“Tugas utama seorang polisi adalah bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan dan pelanggaran. Selain itu, tugas polisi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus membantu melindungi dan mengayomi masyarakat di mana pun ia berada,” jelas Paman.
“Wah, mulia sekali tugasnya. Bagaimana caranya untuk bisa menjadi polisi, Paman?” tanyaku lagi.
“Kamu harus rajin belajar minimal lulus SMU atau sederajat. Untuk menjadi seorang polisi, kamu harus menjaga kesehatan. Salah satu syarat untuk menjadi anggota polisi harus lolos tes pendaftaran, baik tes jasmani, psikotes, tes akademik (pengetahuan), dan lulus menjalani pendidikan kepolisian.”
Paman menjelaskan kalau polisi itu banyak jenisnya, ada Tamtama (tugas teknis brigade mobil), Bintara (tugas polisi umum, pengendali massa), Bintara TI (divisi teknologi informasi), Akademi Kepolisian (Inspektur Polisi dua), dan SIPSS/ Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (mensupervisi tugas kepolisian dan sebagainya). ***